Ini Jadwal Pelaksanaan PSU di 24 Daerah

1 week ago 16
Ini Jadwal Pelaksanaan PSU di 24 Daerah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.(MI/Devi Harahap)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberikan arahan supervisi pada 24 KPU daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara dan satu daerah yang melaksanakan rekapitulasi suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kesalahan yang dapat berujung lagi pada pemungutan suara ulang pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan PSU adalah amanat konstitusi dan beberapa daerah telah diputuskan untuk memulai pemilihan dalam waktu dekat. Dalam hal ini, proses PSU sejumlah daerah membutuhkan waktu 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari. 

Pria yang kerap disapa Afif itu menjelaskan dari pembagian waktu tersebut, proses PSU yang memakan waktu 30 hari akan diselenggarakan pada 22 Maret 2025. Diketahui, ada di empat kabupaten yakni Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak.

“Untuk yang rencana timeline (lini masa) dari putusan yang maksimum dilaksanakan 30 hari, kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret. Jadi teman-teman yang putusannya 30 hari silahkan sudah berpikir dan tanya,” jelas Afif kepada awak wartawan di Gedung KPU RI pada Senin (3/3).

Sementara itu, untuk daerah yang diperintahkan PSU dalam tenggat waktu 45 hari, pencoblosan akan digelar pada 5 April 2025. Selanjutnya untuk PSU dalam tenggat waktu 60 hari, pencoblosan digelar pada 19 April.

Sedangkan untuk daerah yang diperintahkan PSU dalam tenggat waktu 90 hari, pencoblosan akan digelar pada 24 Mei 2025. Selanjutnya untuk PSU dalam tenggat waktu 180 hari, pencoblosan digelar pada 9 Agustus.

Afif mengungkapkan untuk memudahkan para pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), semua PSU akan digelar pada hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi sebagian pekerja di Tanah Air. 

“Ini ikhtiar kami. Khawatirnya kalau kita taruh di hari rabu, yang 100% TPS, kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu sebagian ibadah. Setelah ini, draft dari SK ini nanti (akan) diskusi,” tuturnya.  

Kendati rangkaian PSU beririsan dengan momentum bulan Ramadan dan Hari Raya, Afif menekankan kepada seluruh jajaran KPUD untuk tetap menjaga profesionalitas dan menjalankan PSU sesuai putusan MK.  

“Karena semangat ini pilkada serentak, kami juga berpikir untuk kemudian semangat keserentakan itu tetap ada. Maka kita klaster lagi beberapa putusan itu dalam semangat keserentakan yang kita bagi dalam keserentakan masa pelaksanaan putusan,” tegas Afif. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |