Indodax Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Digital

5 hours ago 1

loading...

Rapat Umum Anggota AFTECH 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Industri keuangan digital Indonesia dinilai memasuki fase pertumbuhan yang lebih matang dengan fokus pada penguatan kepercayaan publik, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang sehat. Di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi aset digital, pelaku industri dan regulator menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seiring dengan keamanan dan kepatuhan regulasi.

"Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya faktor pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange Indonesia saat ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%

Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pengguna platform aset keuangan digital telah mencapai 17,17 juta dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pergeseran industri dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju pembangunan kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.

Komitmen penguatan perlindungan konsumen kembali mengemuka dalam Rapat Umum Anggota Asosiasi Fintech Indonesia 2026 di Jakarta. Pelaku industri dan regulator sepakat bahwa inovasi tanpa perlindungan konsumen tidak lagi dapat ditoleransi dalam ekosistem keuangan digital.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, mengatakan industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang lebih matang. Menurut dia, pelaku industri tidak lagi hanya berfokus pada perebutan pangsa pasar, tetapi mulai menempatkan tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama pertumbuhan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |