Hakim Kasus Minyak Goreng Disuap, Kejagung Ajukan Kasasi

4 days ago 12
Hakim Kasus Minyak Goreng Disuap, Kejagung Ajukan Kasasi Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga terlibat dalam skandal suap tersebut.(Antara )

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas atau onstlag van alle recht vervolging tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah kasasi dilakukan sebelum penyidik JAM-Pidsus berhasil mengungkap adanya suap di balik keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis lepas. Diketahui, tiga korporasi yang diseret ke pengadilan atas perkara tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

"Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Selasa (15/4).

Putusan onslag itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Selain ketiganya, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga terlibat dalam skandal suap tersebut. 

Suap diberikan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto lewat panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Diduga, transaksi suap dalam kasus tersebut mencapai Rp60 miliar. 

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengingatkan bahwa perkara yang menjerat tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses kasasi yang diajukan oleh JPU Kejagung.

"Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke MA secara elektronik," terang Yanto. (Tri/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |