Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Murid Modus 'Perintah Buyut'

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru pencak silat di Serang, Banten berinisial MY (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan tindakan aborsi.

"Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dalam keterangannya, Senin (20/4).

Irene membeberkan dalam aksinya MY menggunakan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban dengan berbagai modus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya modus ritual pembersihan diri, di mana MY mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura.

Kemudian, modus pengobatan, di mana MY meminta korban untuk melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian atau pijat.

"(Lalu modus) manipulasi mistis, menggunakan alasan 'perintah buyut' untuk memaksa korban menuruti keinginannya," ucap Irene.

Dalam proses penyidikan, kata Irene, pihaknya menemukan fakta bahwa salah satu korban hamil akibat perbuatan bejat tersangka. Untuk menutupi hal itu, MY bersama istrinya SM kemudian melakukan tindakan aborsi.

"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," tutur Irene.

Irene menyebut penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam," ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dalam perkara ini MY dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, SM yang merupakan istri MY juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membantu proses aborsi. SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama," kata Maruli.

(isn/dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |