Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah rumah ketujuh tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan dilakukan Kamis (9/4) pekan lalu, usai penetapan status tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus korupsi tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis sebelum diajukan ke pengadilan.
"Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Dua diantaranya merupakan bos minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW selaku tangan kanan Riza Chalid yang juga Direktur di perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources.
Kasus ini bermula ketika pejabat di Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi itu kemudian dimanfaatkan Riza Chalid untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan. Akibatnya terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS.
Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Lewat persekongkolan itu dihasilkan MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.
Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang proses rantai pasok BBM hingga berdampak menaikkan harga untuk produk Ron 88 atau premium dan Ron 92 atau Pertamax.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3
















































