loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mencurigai dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direkayasa agar Jokowi tidak hadir di persidangan. Dakwaan tidak jelas dan kabur itu pun membuat hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan putusan menerima eksepsi Dokter Tifa.
"Di sini pun saya bertanya-tanya, ini jaksa benar-benar ceroboh ataukah ini sebuah langkah strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?" yang tayang di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.
Menurut Ferdinand, dalam putusan sela sidang Dokter Tifa pada pekan lalu, hakim menerima eksepsi yang bersangkutan. Putusan eksepsi itu hanya berbicara tentang bahwa rezim hukum yang disampaikan jaksa tidak jelas. Jaksa terlihat ragu menggunakan rezim hukumnya, apakah KUHP lama ataukah KUHP baru. "Mereka memasukkan pasal yang konstruksi hukumnya sama, pembuktiannya dalam dakwaan primer maupun dakwaan alternatif," katanya.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
Maka itu, dia mempertanyakan apakah jaksa memang seceroboh itu mendakwa Dokter Tifa ataukah ada strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi di persidangan Dokter Tifa. Menurutnya, perkara ini sudah disupervisi Kejaksaan Tinggi, tapi mengapa jaksa bisa seceroboh itu menggabungkan rezim KUHP baru dan KUHP lama dengan pasal yang konstruksi hukumnya sama.

"Jadi, terlihat bahwa jaksa ini pun ragu mau mendakwa Dokter Tifa ini, yang akhirnya kemudian diputus terima eksepsinya (Dokter Tifa) oleh hakim. Benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," jelasnya.

















































