loading...
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad menyebut musyawarah kunci lahirnya regulasi yang berpihak pada rakyat. Foto/istimewa
BANDUNG - Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ( Unpad ) menyebut musyawarah kunci lahirnya regulasi yang berpihak pada rakyat. Untuk itu, proses pembentukan undang-undang harus mengedepankan partisipasi publik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi akademik dan bedah buku berjudul “Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik” pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, itu dihadiri akademisi, pakar hukum tata negara, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Forum tersebut membahas pentingnya asas musyawarah sebagai fondasi dalam melahirkan kebijakan yang substantif, demokratis, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Penulis Buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan, Bambang Saputra menjelaskan, kualitas proses pembentukan hukum akan sangat menentukan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang harus mengedepankan partisipasi publik agar produk hukum memiliki legitimasi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
Baca juga: 40 Perwira Dimutasi Kapolri ke Baintelkam untuk Perkuat Intelijen, Ini Namanya
"Dari awal pembentukan saja kita dilakukan dengan cara yang benar tentu nanti akan berdampak pada proses penegakan hukumnya. Tapi kalau di awal pembentukan hukum sudah salah atau tidak prosedural atau kurang partisipasi publik tentu akan berdampak pada penegakan hukumnya di belakang hari," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Bambang, regulasi yang disusun melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan masyarakat akan lebih mampu menghindari kepentingan politik sesaat sekaligus menghasilkan aturan yang berorientasi pada kepentingan publik. Bambang mengatakan, musyawarah merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat.
“Buku tersebut mengajak masyarakat untuk kembali memahami makna musyawarah sebagai prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya negara,” katanya.


















































