Elite PAN Ogah Komentar soal MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri

2 weeks ago 13
Elite PAN Ogah Komentar soal MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jajaran majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto.

"Jangan deh. Saya tidak bisa komentar," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2)

Eddy memohon maaf tidak bisa menanggapi lebih jauh. Dia menyerahkan sikap PAN kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

"Mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen saja deh," ujar Eddy.

Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ucap Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |