Efisiensi Operasional Kunci Pertahankan Daya Saing E-commerce

3 weeks ago 22
Efisiensi Operasional Kunci Pertahankan Daya Saing E-commerce Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda(Dok.Istimewa)


DIREKTUR Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai efisiensi operasional menjadi salah satu kunci utama bagi platform dagang digital (e-commerce) untuk mempertahankan daya saing mereka.

“Perusahaan yang tidak mampu berinovasi dan meningkatkan efisiensi akan sulit bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat,” kata Nailul dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (19/2).

Nailul mencontohkan penutupan layanan penjualan produk fisik di platform Bukalapak pada Januari 2025, yang ia nilai merupakan respons terhadap persaingan ketat di sektor e-commerce Indonesia.

Menurut dia, keputusan Bukalapak mencerminkan dinamika dan tantangan dalam industri e-commerce Indonesia yang terus berkembang, sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi industri e-commerce di Indonesia bahwa persaingan di era digital semakin ketat.

Ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional dapat berujung pada tersingkirnya mereka dari persaingan.

Dalam kondisi ini, efisiensi dan strategi bisnis yang tepat menjadi faktor utama agar platform digital dapat bertahan sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli.

“Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pelaku usaha e-commerce perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendukung inovasi dan integrasi layanan tanpa melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Nailul.

Ia menambahkan, otoritas juga perlu memastikan bahwa kebijakan dan penegakan hukum yang diterapkan tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) itu pun mencontohkan platform dapat menerapkan strategi integrasi untuk meningkatkan efisiensi dengan tetap menjaga persaingan yang sehat. “Jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini dapat mengarah pada praktik diskriminasi yang pada akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha lain,” ujar dia.

Nailul Huda juga menilai regulasi terkait persaingan platform dagang digital (e-commerce) perlu diperbarui agar relevan seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat dan cepat. “Aturan harus relevan dengan kondisi sekarang, karena digitalisasi ada untuk mendukung performance yang lebih baik, entah itu untuk penjual atau pun pembeli di e-commerce,” kata Nailul.

Menurut Nailul, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat saat ini perlu untuk ditinjau lebih lanjut, agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Saat ini sepertinya sudah tidak relevan dengan persaingan usaha (di ranah digital). Jadi menurut saya, perlu dibenahi dari sisi aturan yang perlu di-upgrade, sehingga kita tidak menggunakan paradigma lama,” ujar Nailul.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) itu melanjutkan, aturan yang lebih baru juga diperlukan untuk membuat ekosistem ekonomi digital dan transaksi jual-beli di ranah maya menjadi lebih aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli.

“Ini karena ekonomi digital prosesnya berbeda dengan ekonomi konvensional. Dengan beberapa karakteristik yang berbeda serta ekosistem yang komplet di platform digital ini bisa membuat layanan lebih murah dan mudah, dan pada akhirnya ekonomi digital bisa berkontribusi lebih baik ke depannya,” papar Nailul.

Persaingan sehat di antara platform-platform digital ini juga dipengaruhi kebebasan konsumen dan penjual untuk memilih, baik cara pembayaran, hingga logistik yang terintegrasi tapi juga tidak kaku.

“Ekosistem ini menjadi game changer untuk bersaing dengan kompetitor. Misalnya dengan mengembangkan ekosistem pembayaran, logistik, opsi pembayaran paylater, dan sebagainya,” kata Nailul.

“Karena (platform) yang tidak mampu bertahan, biasanya tidak punya ekosistem yang kuat,” pungkasnya. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |