Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer, tetapi diperluas hingga menyasar produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sementara pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Abdullah mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta. Tercatat pada tahun 2026 sekitar 59,8 juta batang yang telah berhasil ditindak dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar.
Namun, kata Abdullah, yang terpenting penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.
Menurutnya, aliran uang dari bisnis rokok ilegal juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hasilnya digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.
"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menuturkan bahwa rokok ilegal selama ini menjadi perhatian Komisi III. Khususnya dalam konteks penegakan hukum dan sinergi aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.
Ia mengatakan dampak rokok ilegal tidak hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara. Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang telah memenuhi kewajiban cukai.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat," tutur dia.
Sudding membeberkan peredaran rokok tanpa cukai masih ditemukan di berbagai daerah, terutama kawasan industri. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai harus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan pihaknya komitmen untuk mengejar produsen hingga distributornya.
"Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal," kata dia.
Menurutnya, semangat pemberantasan rokok ilegal merupakan tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai di berbagai daerah. Namun, lanjut dia, setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis berbeda, sehingga pola maupun kecepatan penindakan dapat disesuaikan kondisi masing-masing daerah.
"Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda," ujarnya.
(dis/fra)

6 hours ago
5















































