Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi

3 hours ago 1

loading...

Melalui layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan kepatuhan regulasi pajak terbaru. Foto/Dok

JAKARTA - Mekari Klikpajak, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat komitmen dalam mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia. Melalui layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan kepatuhan regulasi pajak terbaru.

Transformasi ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan pajak, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh yang kini telah disederhanakan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax.

Mendorong Efisiensi Melalui PPh Unifikasi

PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 (bukan karyawan), ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi. Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Baca Juga: Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?

Namun di sisi lain, volume transaksi yang tinggi terutama pada perusahaan skala besar, menjadikan pengelolaan bukti potong sebagai tantangan tersendiri jika masih dilakukan secara manual.

Tren Penggunaan e-Bupot Unifikasi di Perusahaan

Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4299 bupot PPh unifikasi setiap tahunnya, dengan volume aktivitas tinggi sepanjang tahun rata-rata lebih dari 1000 bupot per bulannya, dan mengalami lonjakan pengelolaan bupot PPh unifikasi pada Desember naik 33,5% mencapai 1335 bupot dibanding bulan lainnya.

Lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada bulan Desember umumnya dipengaruhi oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasa 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal, 23, dan Pasal 26 bukan karyawan.

Dari jumlah pengguna e-Bupot Mekari Klikpajak mengalami kenaikan 18,18% pada 2024. Sedangkan dari skala usaha, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengelola puluhan hingga ratusan bukti potong PPh unifikasi setiap bulannya dan ribuan bupot PPh unifikasi bagi perusahaan besar dan enterprise.

Skala usaha menengah mengelola bupot PPh unifikasi terbanyak dengan porsi 67,08% dari keseluruhan pengelolaan bukti potong setiap bulannya, dan skala usaha besar (enterprise) sebanyak 51,18% dari keseluruhan skala bisnis.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |