
GUNA memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
“Perizinan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” kata Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah, Rabu (5/3).
Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng melayani pengurusan perizinannya di lokasi sentra-sentra nelayan Kalteng.
Darliansjah mengatakan bahwa kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil Kalteng mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.
“Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil. Pastinya ini belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah, yang selanjutnya pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah,” katanya. (E-2)