
HARI Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta selama periode libur Lebaran 2025 ditiadakan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap bagi kendaraan roda 4. Ketentuan ini berlaku untuk dua pekan mulai dari tanggal 30 Maret sampai dengan 6 April 2025.
"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3).
Syafrin mengatakan hal itu sehubungan akan dioptimalkannya petugas Dishub Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap. Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan," ujarnya.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," sambungnya.
Peniadaan CFD di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus. (H-3)