Diduga Mafia Tanah Bermain di Mamuju, Hj. Neni Minta Keadilan

1 day ago 5

MAMUJU - Seorang warga kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi Barat atas nama Hj. Neni meminta keadilan atas perkara perdata yang saat ini berjalan. Perkara ini diduga melibatkan oknum mafia tanah

Hj. Neni warga Kompleks Pasar Regional Blok, A Nor .17 Kelurahan Binanga, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju ini awalnya membeli tanah pada tahun 2014 seluas 220 meter persegi.

Pembelian tanah tersebut dibuktikan dengan adanya akta jual beli Nomor 01/2014 tanggal 27-1-2014 yang di buat oleh  Darmiah Huseng SE MKm selaku PPAT dan pada tahun 2005 sertifikat tanah tersebut juga terbit atas nama Hj. Neni.

Namun anehnya, tanah yang dibeli oleh Hj. Neni dan sudah bersertifikat tersebut digugat perdata oleh seseorang dipengadilan negeri Mamuju pada tahun 2021.

Bahkan, Hj. Neni sebagai pemilik tanah yang sah pernah dilaporkan kepihak kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pengadilan karena jelas-jelas tanah yang kami beli sudah bersertifikat, lantas kenapa orang yang menggugat kami dimenangkan di PN", kata Hj. Neni dengan nada kesal.

Tak hanya di PN, Hj. Neni pun harus menelan kenyataan pahit setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sulbar dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 509 K/Pdt/2023.

"Kami heran dengan putusan hukum dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang kami ajukan, sedangkan bukti-bukti kami sangat jelas", ujarnya.

"Jadi melalui media ini, kami memohon agar perkara kami bisa ditinjau kembali karena sebagai warga negara, jelas kami sangat dirugikan", harap Hj. Neni.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |