Jakarta, CNN Indonesia --
Pensiunan jenderal Polri yang pernah jadi Cagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun mengubah permohonan pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang dimohonkan untuk uji materi adalah terkait penanganan wabah hingga status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut sekitar 85 persen substansi permohonan telah direvisi setelah menerima masukan dari hakim konstitusi pada sidang pendahuluan awal Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," kata Ishemat dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan perubahan dilakukan mulai dari sistematika, kedudukan hukum pemohon (legal standing), batu uji konstitusi, argumentasi konstitusional, hingga petitum yang diajukan.
Ishemat juga mengatakan dalam perubahan ini, pemohon mempertegas yang dipersoalkan bukan kewenangan menteri untuk menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB), namun, tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut.
"Oleh karena itu pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi," katanya.
Berikut petitum lengkap perubahan permohonan Dharma Pongrekun:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi.
3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan
4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6

















































