
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan sebagai tanda pengenal dalam memenuhi kewajiban pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Untuk cek nomor NPWP secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda dapat melakukannya dengan mudah dan cepat.
Berikut Cara Cek Nomor NPWP Online
Akses Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Buka browser dan kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih Kategori Wajib Pajak:
- Tentukan kategori Anda sebagai "Orang Pribadi" atau "Badan".
Masukkan Data Diri:
- Untuk kategori "Orang Pribadi":
- Isi NIK sesuai dengan KTP.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk kategori "Badan":
- Masukkan nama badan usaha.
- Isi nomor Surat Keputusan (SK) Pengesahan AHU.
Verifikasi Keamanan:
- Ketik kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi keamanan.
Lakukan Pencarian:
- Klik tombol "Cari" atau "Submit" untuk memproses pencarian.
Lihat Hasil:
- Jika data yang Anda masukkan sesuai dan valid, sistem akan menampilkan nomor NPWP Anda.
Perlu diperhatikan bahwa sejak Juli 2022, pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, NIK pada KTP Anda juga berfungsi sebagai NPWP.
Jika Anda mengalami kendala atau data tidak ditemukan, disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek nomor NPWP Anda secara online menggunakan NIK KTP dan KK tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. (Z-4)