Bongkar Dugaan Suap Ship to Ship yang Rugikan Negara Ribuan Triliun Rupiah

6 days ago 14
Bongkar Dugaan Suap Ship to Ship yang Rugikan Negara Ribuan Triliun Rupiah Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) tarif pengguna jasa ship to ship di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa. Terlebih, sudah dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Surat ini terkait rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhan pada terminal ship to ship perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024. 

Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tertanggal 24 Juli 2023, PT PTB telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batu bara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada terminal ship to ship di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1,97 per metrik ton. 

“Dari tarif senilai USD1,97, sebesar USD0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa Floating Crane. Padahal, PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto, dalam keterangannya, Sabtu (12/4).

Rudi menjelaskan sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui terminal ship to ship Perairan Muara Berau. Sehingga, total ada kerugian negara sebesar USD300 juta atau setara Rp5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Menurut Rudi, memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku. Pemaknaan kerugian negara adalah secara argumentum a contrario dari  definisi keuangan negara menurut penjelasan undang-undang tersebut. 

Berdasarkan argumen itu, kata dia, pejabat terkait yang menerbitkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tertanggal 24 Juli 2023 bersama-sama dengan PT PTB dapat dikualifikasi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200. Hal ini sebagai terobosan dan penegakan hukum yang progresif, yang tidak hanya bersandar pada rules semata.

Dia menilai penegakan hukum juga harus berlandaskan pada logika dan moral. Sehingga, tidak terpaku pada ketentuan Pasal  12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkiat perkara ini, Rudi menjelaskan dari hasil pungli sebesar USD0,8 per metrik ton yang dipungut perusahaan hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai PNBP. Sisanya 95 persen diduga dipakai untuk memperkaya pemilik dan direksi perusahaan. Selain diduga dipakai menyuap oknum penyelenggara negara guna memperlancar proses administrasi dan operasi politik di kementerian terkait. 

“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD300 juta atau setara Rp5,040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menyita seluruh Floating Crane yang dibeli diduga dari hasil kejahatan,” tegas dia. (P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |