
POLISI Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Seto mengungkap adanya aktivitas pelepasliaran satwa liar dilindungi di kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Sibela, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
"Sebanyak tiga ekor satwa endemik Maluku Utara, yaitu Kakatua Putih (Cacatua alba), berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya. Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian satwa endemik," kata Seto di Ambon, Kamis (20/2).
Ia mengatakan, pelepasliaran satwa tersebut merupakan hasil dari upaya penyelamatan yang dilakukan oleh petugas Polhut BKSDA Maluku, yang mengamankan satwa-satwa tersebut dari peredaran ilegal. Penyelamatan ini dilakukan di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, sebagai bagian dari upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dan perlindungan terhadap spesies yang terancam punah.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut menjalani perawatan, karantina, dan rehabilitasi selama tiga hari di Stasiun Konservasi Satwa Resort Bacan," ujarnya.
Menurutnya, proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis satwa dalam keadaan sehat, serta meminimalisir dampak stres yang mungkin terjadi setelah kembali ke alam liar. Dengan adanya prosedur ini, diharapkan satwa tersebut dapat beradaptasi dengan baik dan bertahan hidup di habitat aslinya.
Ia menambahkan, kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku untuk melindungi satwa liar dilindungi dan memastikan kelestariannya di alam bebas. Pelepasliaran satwa ini juga menandai keberhasilan BKSDA Maluku dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga keberagaman hayati, khususnya satwa-satwa endemik yang hanya ditemukan di wilayah Maluku Utara.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat setempat yang turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan alam sekitar. Dengan demikian, melalui kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA Maluku berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian alam, khususnya bagi satwa liar yang terancam punah. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilakukan demi masa depan alam dan satwa Indonesia yang lebih baik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(M-2)