
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2). Langkah hukum yang diambil penyidik termasuk soal penahanan tergantung dari pemeriksaan besok.
“Kami akan pertimbangkan (penahanan) besok, tentunya juga, karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang, besok,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Asep mengatakan penahanan bisa dilakukan jika ancaman penjara dalam kasus yang menimpa tersangka di atas lima tahun.
“Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri, atau mau memulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan, seperti itu,” ujar Asep.
Menurutnya, jawaban Hasto kepada penyidik besok akan menentukan penahanan terhadapnya. Tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu diharap memenuhi panggilan.
“Ditunggu saja besok, mudah-mudahan, tadi kan sudah diimbau, mudah-mudahan bersangkutan akan mendatang,” ucap Asep.
Kubu Hasto sejatinya mau pemeriksaan ditunda sampai praperadilan rampung. Namun, mereka memastikan akan hadir, besok.
“Besok datang,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Hasto bakal dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penydikan. Johannes menyebut kliennya akan hadir tepat waktu.
“Iya sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya,” ujar Johannes. (P-4)