
Sebanyak 29 musisi mengajukan permohonan uji materi lima pasal tentang royalti atas suatu karya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lima pasal dimaksud, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Cipta Kerja. Mereka mempersoalkan kelima pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
“Beberapa saat terakhir ini, karena adanya beberapa penafsiran dan beberapa pelaksanaan undang-undang di lapangan yang menyebabkan mereka merasa profesi mereka diliputi ketidakpastian dan bahkan ketakutan,” ucap kuasa hukum para pemohon Panji Prasetyo dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Adapun pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain, Tubagus Arman Maulana alias Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel NOAH, Vina DSP Harrijanto Joedo alias Vina Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, Judika Nalom Abadi Sihotang alias Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Sri Rosa Roslaina H alias Rossa.
Kemudian, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro alias Nino Kayam, Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano, Afgansyah Reza, Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono alias Yuni Shara, Andi Fadly Arifuddin alias Fadly Padi, Ahmad Z. Ikang Fawzi, dan Andini Aisyah Hariadi alias Andien.
Selain itu, Dewi Yuliarti Ningsih alias Dewi Gita, Hedi Suleiman alias Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantrisyalindri Ichlasari alias Tantri Kotak, Hatna Danarda alias Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Gantina Putri alias Mentari Novel.
Dijelaskan kuasa hukumnya, para musisi papan atas ini mengajukan permohonan uji materi dimaksud karena melihat kasus-kasus yang terjadi di kalangan penyanyi pada beberapa waktu belakangan.
Salah satunya, kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Mantan vokalis grup musik Dewa itu dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Jika pun Once tetap membawakan lagu Dewa, ia mesti mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.
“29 orang penyanyi yang mengajukan permohonan uji materi ini merasa bahwa mereka berpotensi untuk mengalami hal yang sama, yaitu diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta. Hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Panji.
Berikut ini pokok permohonan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya tersebut.
Pertama, Pasal 9 ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."
Para pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai “Penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.”
Kedua, Pasal 23 ayat (5) berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)."
Dalam permohonan ini, para pemohon meminta frasa “setiap orang” dalam pasal itu dimaknai menjadi “Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan.”
Ketiga, Pasal 81 berbunyi: "Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)."
Kepada Mahkamah, mereka memohon agar pasal itu dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai “Untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK.”
Keempat, Pasal 87 ayat (1) berbunyi: "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."
Mereka memohon agar pasal tersebut konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pencipta, pemegang hak cipta, ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.”
Kelima, Pasal 113 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum. Dengan kata lain, mereka meminta pasal tersebut dihapus.(P-1)