
DALAM upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjomenggelar operasi gabungan pada 15–16 April 2025. Hasilnya, sebanyak 19.540 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi penjualan eceran di wilayah Sidoarjo.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menjelaskan bahwa nilai barang yang diamankan mencapai Rp29.016.900, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp14.576.840.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahterimakan dari Satpol PP kepada Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi. ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector, guna melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan pendekatan preventif. “Kami juga melakukan penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar lebih sadar akan dampak dan sanksi dari menjual rokok ilegal,” tambah Gatot.
Bea Cukai Sidoarjo berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal terus meningkat, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (RO/Z-10)