Batas Atas Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Beli Rumah Subsidi Dinaikkan

10 hours ago 4
 Batas Atas Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Beli Rumah Subsidi Dinaikkan Pekerja menyambungkan listrik dikawasan perumahan subsidi di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (24/4/2025)(ANTARA)

MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menentukan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menurutnya, hal tersebut akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah. "Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ungkap Maruarar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/4).

Besaran maksimal penghasilan per bulan ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Zona 1 adalah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pada zona 1, batas maksimal untuk kategori umum yang belum menikah Rp8.500.000, yang sudah menikah Rp10.000.000, dan kategori peserta Tapera Rp10.000.000

Selanjutnya zona 2 ada Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali. Untuk kategori umum belum menikah Rp9.000.000, sudah menikah Rp11.000.000, dan peserta Tapera Rp11.000.000.

Kemudian zona 3 ada Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Kategori umum belum menikah Rp10.500.000, sudah menikah Rp12.000.000, dan peserta Tapera Rp12.000.000.

Terakhir zona 4 ada Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kategori umum belum menikah Rp12.000.000, sudah menikah Rp14.000.000, dan peserta Tapera Rp14.000.000.

Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Menteri PKP meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," kata Maruarar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. "Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi pelibatan BPS dalam penyusunan Permen PKP ini. Misalnya dalam pemanfaatan kajian dari BPS sehingga program perumahan bisa berjalan dengan baik.

SIGNIFIKAN
Kenaikan batas maksimal penghasilan MBR yang bisa beli rumah subsidi cukup signifikan. Jika dilihat dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, batas gaji MBR yang bisa rumah subsidi yang belum menikah yaitu Rp 7-7,5 juta/bulan dan yang sudah menikah Rp 8-10 juta/bulan. Sementara itu, untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) Rp 8-10 juta per bulan. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |