Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty di Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan karena kosmetrik yang diproduksi mengandung merkuri dan hidroquinone.
"Pada bulan Januari 2026, dilakukan uji laboratoris terhadap produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merk LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan awalnya penyidik menemukan produk kosmetik dengan kandungan merkuri tersebut di rumah saksi MI dan BBT pada 24 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui MI dan BBT hanya reseller produk kosmetik LC Beauty tersebut yang didapat dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.
Setelahnya, penyidik menangkap RA dan suaminya, AP, saat tengah menurunkan beberapa kardus melalui Ekspedisi Kalog Express Depok (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.
"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dijadikan gudang milik saksi RA yang beralamat di The Green Setu Cilodong No. 8, Cilodong, Depok, Jawa Barat, namun tidak ditemukan barang bukti lain," ujarnya.
Eko menjelaskan kepada penyidik RA mengaku menerima kosmetik dari sosok ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Berbekal informasi itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi pembuatan kosmetik itu.
"Tim mendatangi tersangka ML yang pada saat itu bersama dengan suaminya yakni saksi JN dan menjelaskan terkait barang bukti kosmetik merk LC Beauty yang diamankan sebelumnya," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, Eko menyebut ditemukan bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing.
Selain itu, ia mengatakan tersangka ML juga mengakui memproduksi dan mengedarkan LC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone sejak 2016 hingga 2019. ML sempat berhenti menjalankan operasinya, dan mulai melakukan produksi kembali sejak 2022 hingga saat ini.
"Merkuri dan hidroquinone yang digunakan dalam kosmetik diperoleh melalui pembelian secara perorangan melalui salah satu pekerja dari tersangka ML," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko menyebut tersangka ML membeli merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, ML ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan dan diketahui bahwa saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi," katanya.
(tfq/kid)

5 hours ago
3

















































