Bantah Kerahkan Kades saat Pilbup Serang, Yandri: Saya Baru 2 Minggu Jadi Menteri

2 weeks ago 12
 Saya Baru 2 Minggu Jadi Menteri MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.(Dok. Antara)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang. Yandri mengungkapkan dirinya belum lama menjabat sebagai Mendes PDT, sehingga tidak mengenal kepala desa di Kabupaten Serang.

"Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/2).

Yandri mengatakan dirinya juga tidak mengenal Kepala Desa Julang Karso yang menjadi saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna selaku pemohon. Saat itu, Karso menceritakan lebih detail terkait Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Pada proses registrasi peserta Rakercab tersebut, telepon genggam 280 dari 326 kepala dikumpulkan dalam satu tempat, sehingga acara di dalam steril.

Dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang turut mengundang Yandri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar dalam sambutannya mengajak seluruh kepala desa yang hadir untuk berikrar atau bersumpah dalam mendukung pasangan calon nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatuzakiyah.

"Pak Haji Karsa atau Pak Karso itu saya tidak kenal dan saya memang belum pernah berinteraksi sama beliau. Belum pernah juga ke Desa Julang, tapi faktanya 02 yaitu Zakiah-Najib pemenang di situ. Artinya bukan karena faktor saya. Jelas-jelas Kepala Desa ini kan tidak mendukung saya, malah di pihak sebelah kan tapi masih bisa menang telak 02," katanya.

Yandri mengaku tidak terlibat dalam kemenangan istrinya di Pemilihan Bupati Serang yang kemudian dibatalkan oleh MK. Ia mengaku tidak memiliki pengaruh untuk cawe-cawe dalam pemilihan tersebut.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan. Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," katanya.

Ikuti Putusan MK

Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |