Banjir Bandang Sukajaya Bogor, Pasutri Tewas Terbawa Arus

1 week ago 10
Banjir Bandang Sukajaya Bogor, Pasutri Tewas Terbawa Arus Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (kanan)(Dok. Humas Pemkab Bogor)

DUA warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jadi korban banjir bandang Sungai Cisarua, Desa Kiara Pandak, Kecamatan Sukajaya. 

Kedua korban yaitu Ropi, 57, dan Encih,49.  Pasangan suami isteri ini meninggal dunia setelah terbawa arus banjir yang terjadi pada Selasa (4/3) sore.  Pasutri yang kesehariannya menjadi petani ini ditemukan dalam kondisi sudah meninggal. 

Keduanya ditemukan di tempat berbeda. Encih yang pertama kali ditemukan di bawah jembatan bambu di aliran Sungai Cisarua yang terletak di belakang rumah mereka. Sementara  Rofi ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi istrinya ditemukan.

“Pak Bupati menugaskan saya bertakziah dan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam untuk kedua korban dan kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dari musibah ini,” ungkap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, Rabu (5/3). 

Jaro Ade menjelaskan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor No. 300.2/2/KEPTD/BPBD Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, maka semua kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor harus waspada. 

Dia menyebut, ini termasuk siklus lima tahun sekali. Pemerintah setempat saat ini masih melakukan rekayasa cuaca.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, di beberapa titik terkena musibah bencana alam. Hati-hati bagi yang berada di bantaran sungai karena tidak bisa diprediksi meluapnya aliran sungai,” ungkapnya.

Jaro mengajak warga sama-sama saling menjaga dan mencintai lingkungan. Jika kalau ada yang menebang satu pohon, wajib menanam 10 pohon. Itu harus mulai digalakan kembali.

"Kalau bukan kita yang mencintai lingkungan, siapa lagi. Kita banyak berdoa, kita harus sabar agar semua ujian kepada Kabupaten Bogor ini bisa kita lalui," ujarnya. (DD/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |