loading...
Baleg DPR menargetkan RUU Tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli dikutip Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Legislator Golkar itu menjelaskan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah itu, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.
Lihat video: Baleg DPR Hanya Sepakati Syarat Pilkada untuk Parpol Non Parlemen
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.
(cip)
















































