Bagaimana Pemberian Tukin Dosen ASN? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

4 days ago 10
Bagaimana Pemberian Tukin Dosen ASN? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri)(Antara Foto)

PEMERINTAH resmi memperluas skema tunjangan kinerja (tukin) kepada 31.066 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 19/ 2025 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan akan berlaku surut sejak 1 Januari 2025.

"Ini adalah bentuk perhatian negara kepada para dosen yang selama ini belum mendapat tukin, khususnya yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan status Satker, PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan lembaga layanan dikti," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, kebijakan ini mencakup tiga kelompok utama. Pertama, 8.725 dosen yang bekerja di PTN Satker, yaitu satuan kerja yang seluruh anggarannya bersumber dari APBN. Kedua, 16.540 dosen dari PTN-BLU yang belum menjalankan sistem remunerasi akibat kondisi keuangan yang belum stabil. Ketiga, 5.801 dosen yang berada di lembaga layanan pendidikan tinggi.

Tukin yang diberikan akan setara dengan tukin di Kemendiktisaintek, dengan besaran tergantung pada kelas jabatan dan kinerja masing-masing dosen.

"Karena ini tunjangan kinerja, maka penilaiannya juga berbasis pada kinerja. Nanti kelas jabatan dan kriteria kinerja akan ditetapkan bersama oleh Kemendiktisaintek dan Kemenpan RB," kata Sri Mulyani. 

Namun ia menegaskan, tukin tidak akan diberikan secara bertumpuk dengan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka itu yang dibayarkan penuh. Jika lebih kecil, maka selisihnya akan ditambahkan dalam bentuk tukin.

"Contohnya, kalau tunjangan profesi dosen Rp6,7 juta, dan tukinnya seharusnya Rp19 juta, maka dosen tersebut tetap terima tunjangan profesi dan akan mendapat tambahan tukin sebesar selisihnya, yaitu sekitar Rp12,3 juta," jelasnya.

Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini mencapai Rp2,66 triliun, mencakup pembayaran 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya efisiensi di tengah perluasan belanja ini. "Kita tetap menjalankan efisiensi. Tapi belanja yang berdampak langsung ke masyarakat seperti ini tetap diprioritaskan," ujarnya.

Ia turut menyebutkan 29 perguruan tinggi berstatus BLU yang belum menerapkan remunerasi dan menjadi target kebijakan ini, di antaranya Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Cendrawasih, Universitas Trunojoyo, dan Politeknik Negeri Jakarta.

"Dengan perpres ini, dosen-dosen kita akan mendapat perlakuan yang lebih adil dan selaras dengan kinerja mereka. Ini bukan sekadar tambahan, tapi pengakuan atas peran mereka dalam membangun SDM Indonesia," pungkas Sri Mulyani. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |