Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8).

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya membawa perkara ini ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.

Dani pun meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," ujarnya.

Sementara, pengacara lainnya, Michael menyampaikan pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

"Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," tutur dia.

Lebih lanjut, Michael berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

"Kami mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Setelah diselidiki, polisi N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi lantas menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani dalam keterangannya, Kamis (30/7).

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |