Anggaran Terbatas Jadi Kendala Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

3 weeks ago 16
Anggaran Terbatas Jadi Kendala Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Ilustrasi(Dok Kemenag)

DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan terdapat berbagai kendala dalam menyusun anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) baik dari Bipih, nilai manfaat, maupun APBN. Kendala yang didapati antara lain terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satker berupa belanja pegawai, operasional perkantoran langganan daya dan jasa pemeliharaan, dan lain-lain. 

"Kemudian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji rentan juga terkena penghematan anggaran karena penganggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan. Sedangkan banyaknya anggaran perjalanan dinas pada anggaran DJPHU digunakan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji," kata Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Selanjutnya belum adanya pemusatan yang jelas komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah. 

"Jadi komponen-komponen tersebut diselipkan untuk nilai manfaat. Misalnya kepada BPIH dan komponen yang berbeda yang masih murni dari jemaah," ujar dia.

Kendala lainnya yang ditemui adalah masih perlu adanya anggaran untuk mendukung layanan jemaah haji yang bersumber dari dana operasional BPKH.

Masalah lainnya adalah sering ada aturan baru dari Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan itu diberlakukan kepada semua pihak tidak hanya jemaah haji Indonesia atau petugas haji.

"Terakhir yakni pendanaan APBN seringkali tidak fleksibel dalam kebutuhan pendanaan ibadah haji oleh karenanya perlu adanya klausul tambahan pada regulasi haji yang memungkinkan BPIH mendukung operasional tugas haji dan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis." pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |