Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, ke negara dengan dibantu aparat Polri dan TNI. Nilai kawasan yang jadi bagian dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK) itu ditaksir mencapai Rp28 triliun lebih.
Eksekusi lahan di kawasan paling elite Jakarta yaitu Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia.
Pelaksanaan eksekusi ini untuk melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai Pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco. Dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:
1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;
2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad).
Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata, dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita.
Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak.
Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka.
Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi.
Proses ini mendapat perlawanan dari pihak Termohon, di mana aparat kepolisian menangkap 119 orang.
Duduk perkara
Proses eksekusi itu merupakan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana tercantum dalam amar Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. tanggal 28 November 2025 juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor: 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. tanggal 30 April 2026.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi ini menyatakan PT Indobuildco telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 M² dan Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 M² berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku Pemohon Eksekusi.
"Putusan ini memiliki fondasi hukum yang sangat kuat," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).
Pertimbangan hukumnya dibangun di atas 7 putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 hingga 2024 - terdiri dari 4 Putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata (PK MA No. 276/2011, 187/2014, 837/2020, dan 408/2022) serta 3 Putusan Tata Usaha Negara (PTUN 71/2023, PT TUN 310/2023, dan Kasasi TUN 260/2024).
Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik negara adalah sah, HGB No. 26 dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco hapus demi hukum, dan tanah berikut bangunan kembali kepada pemegang HPL.
Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tanggal 3 Maret 2026 yang menguatkan putusan tingkat pertama secara keseluruhan.
Ketua PT Jakarta telah memberikan izin pelaksanaan putusan serta merta melalui Surat Nomor: 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Izin inilah yang menjadi dasar legitimasi Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah untuk menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv.
Tahap prosedural eksekusi
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh tahapan prosedural telah ditempuh sesuai hukum acara perdata dan Buku II Pedoman Mahkamah Agung selama kurun waktu lebih dari 6 bulan.
Teguran (aanmaning) dilaksanakan dua kali, pada 26 Januari 2026 dan 9 Februari 2026, yang keduanya dihadiri oleh kuasa hukum Termohon Eksekusi. Konstatering (pencocokan objek) dilaksanakan oleh Panitera pada 16 Maret 2026.
Sementara Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dikirimkan pada 19 Mei 2026, memberikan jeda waktu hampir satu bulan kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan pengosongan secara sukarela.
Seluruh tahapan itu disebut menunjukkan pengadilan telah bertindak dengan sangat hati-hati, terukur, dan menghormati hak-hak Termohon Eksekusi.
Proses pengosongan fisik atas seluruh bangunan di kawasan eksekusi akan dilaksanakan secara bertahap selama satu bulan ke depan.
Seluruh barang bergerak milik Termohon Eksekusi diinventarisasi secara cermat dan terdokumentasi, kemudian dipindahkan serta dititipkan di fasilitas pergudangan di wilayah Jababeka, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia dan Kawasan Industri MM 2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































