Abu Vulkanik Anak Krakatau, Bandara Radin Inten Ditutup

6 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Penutupan ruang udara Bandara Radin Inten II di Lampung diperpanjang hingga Minggu (6/9) pukul 18.00 WIB. Perpanjangan dilakukan menyusul dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.

AirNav Indonesia memperbarui informasi aeronautika terkait kondisi tersebut melalui NOTAM B1126/26 (NOTAMR B1125/26). Berdasarkan pemberitahuan itu, ruang udara Bandara Radin Inten II (WILL) ditutup mulai pukul 14.07 WIB dan diperkirakan kembali dibuka pada pukul 18.00 WIB.

Penutupan ruang udara dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan di tengah kondisi atmosfer yang terdampak abu vulkanik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Radin Inten II, sejumlah bandara lain di sekitar wilayah terdampak juga masih berstatus ditutup. Bandara Budiarto (WIRR), misalnya, masih berstatus closed berdasarkan NOTAM C1089/26 (NOTAMR C1079/26), dengan perkiraan pembukaan kembali pada pukul 17.30 WIB.

Sementara itu, Bandara Pondok Cabe (WIHP) juga masih berstatus closed berdasarkan NOTAM C1090/26 (NOTAMR C1080/26). Bandara tersebut diperkirakan dapat kembali beroperasi pada pukul 16.00 WIB.

AirNav Indonesia melalui Indonesia Network Management Center (INMC) terus memantau perkembangan kondisi ruang udara dan pergerakan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Pembaruan informasi aeronautika akan dilakukan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kondisi ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan dapat disampaikan secara tepat waktu.

AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor penerbangan untuk mengantisipasi dampak kondisi tersebut terhadap operasional penerbangan.

Penutupan ruang udara akibat abu vulkanik menjadi salah satu langkah mitigasi dalam penerbangan. Abu vulkanik dapat membahayakan pesawat, terutama jika masuk ke mesin, sehingga kondisi ruang udara perlu terus dipantau sebelum penerbangan dinyatakan aman untuk kembali beroperasi.

(tis/tis)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |