JAKARTA, Penguasaan laut lewat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat. Artinya wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan.
Terkait hal itu, Abraham Samad berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa takut untuk memeriksa Aguan dalam mengusut skandal Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Pagar Laut Tangerang meski Aguan dinilai sebagai mitos orang yang tidak bisa tersentuh hukum.
Mantan ketua KPK bersama sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Sugianto Kusuma alias Aguan Bos Agung Sedayu Group, ke KPK ksrena diduga ada tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abraham menyatakan laporannya langsung diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan wakil, Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
"Meminta KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan, ” ujar Abraham di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025)..
Abraham juga mengaku sudah menyiapkan bukti untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah guna membantu mengusut perkara ini.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pengesahan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut sepanjang 30, 16 kilometer di Tangerang, Banten ke KPK
"Meyakini ada dugaan pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas sertifikat tersebut"ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).(hy)