
ENAM peserta lomba balap sepeda Tour of Kemala (ToK) 2025 yang mengalami kecelakaan saat ajang berlangsung di Yogyakarta mendapat perlindungan penuh dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan, yakni RSPAU dr Suhardi Hardjolukito dan RS Universitas Islam Indonesia (UII).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, memastikan bahwa seluruh peserta ToK 2025 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berhak mendapatkan manfaat dari program Jamsostek. “Ada 1.500 peserta yang terdaftar, termasuk enam yang mengalami kecelakaan. Mereka mendapatkan hak penuh manfaat program JKK,” ujarnya di Jakarta.
Multanti menegaskan bahwa perlindungan JKK berlaku di mana saja dan kapan saja selama masih dalam ranah kecelakaan kerja. “Tidak masalah jika kecelakaan terjadi di Yogyakarta sementara kantor kami di Jakarta. JKK mencakup perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau aktivitas, selama bekerja, hingga perjalanan pulang,” jelasnya.
Peserta lomba balap sepeda ToK 2025 tercatat sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mengikuti dua program dasar Jamsostek, yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta berhak atas pemulihan medis tanpa batas biaya dan waktu. Jika terjadi kecelakaan fatal, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali upah yang terdaftar, atau Rp42 juta jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Multanti juga mendorong para pekerja informal, termasuk atlet, pekerja UMKM, freelancer, influencer, dokter, dan driver online untuk bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan Jamsostek. Selain JKK dan JKM, ia menyarankan peserta mempertimbangkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan.
“Keaktifan kepesertaan sangat penting. Kami menganjurkan peserta yang terdaftar dalam event olahraga seperti ini untuk tetap melanjutkan iuran secara mandiri, agar manfaat perlindungan tetap berlaku, tidak hanya saat lomba tetapi juga saat latihan,” kata Multanti.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja informal agar terhindar dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja. Dengan iuran yang terjangkau, peserta dapat memperoleh manfaat besar dalam jangka panjang.