6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak enam Anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dua mata elang alias debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.

Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, mereka bertugas di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.

Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan peristiwa bermula saat kedua matel itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.

"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," kata Mansur.

Mansur menyebut pengeroyokan itu dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut. Kata dia, pengeroyokan berlangsung cepat.

"Tiba-tiba datenglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," ujarnya.

Setelah pengeroyokan massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi, lalu membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.

(fam/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |