Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di enam polres hingga 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia mengatakan seluruh tersangka merupakan perorangan yang diduga membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar.
"Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi," kata Taufik di Jambi, Sabtu (29/8), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga membakar lahan seluas lima hektare.
Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka. Mereka masing-masing JS dan PS, warga Muara Danau, yang diduga membakar dua hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing diduga membakar satu hektare lahan.
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka karena diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka H dan Y, warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Keduanya diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk perkebunan.
Polres Sarolangun menangani satu perkara dengan tersangka B, warga Limun, Kabupaten Sarolangun. Sementara Polres Merangin menetapkan AA, warga Bangko Barat, Kabupaten Merangin, sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut diduga membuka lahan dengan cara membakar masing-masing seluas sekitar satu hektare.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan data Humas Polda Jambi, sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat 4.682 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai 954,41 hektare.
Luas lahan terbakar terbesar tercatat di Kabupaten Muaro Jambi, yakni 302,93 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare.
Selanjutnya, lahan terbakar di Kabupaten Sarolangun mencapai 143,61 hektare, Batang Hari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.
Taufik mengatakan Polda Jambi dan jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi.
"Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran," ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar karena dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian.
Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.
(antara/fra)

12 hours ago
9

















































