Yordania Larang Kelompok Ikhwanul Muslimin, Sita Aset dan Kantornya

4 hours ago 2
Yordania Larang Kelompok Ikhwanul Muslimin, Sita Aset dan Kantornya Menteri Dalam Negeri Yordania Mazen al-Faraya.(Petra)

PEMERINTAH Yordania secara resmi melarang semua kegiatan kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) dan menutup kantor-kantornya di negara kerajaan tersebut.

"Telah diputuskan untuk melarang semua kegiatan yang disebut Ikhwanul Muslimin dan menganggap setiap kegiatan (yang dilakukan oleh Ikhwanul Muslimin) sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum," ujar Menteri Dalam Negeri Yordania Mazen al-Faraya dalam konferensi pers, Rabu (23/4).

Yordania, imbuh al-Faraya, akan menutup semua kantor atau kantor pusat yang digunakan oleh Ikhwanul Muslimin, bahkan jika mereka bermitra dengan pihak lain.

Dikatakan, sebuah komite yang dibentuk akan menyita aset kelompok tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang relevan, katanya, seraya menambahkan bahwa kelompok yang dibubarkan itu berusaha menghancurkan dokumen untuk menyembunyikan aktivitas yang mencurigakan.

Menteri Dalam Negeri juga mengatakan bergabung dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi paling vokal di negara tersebut, adalah ilegal.

Sejauh ini belum ada komentar langsung dari Ikhwanul Muslim, yang telah beroperasi secara legal di Yordania selama beberapa dekade dan mendapat dukungan akar rumput yang luas di pusat-pusat kota besar dan sejumlah kantor di seluruh negeri.

Awal bulan ini, Yordania menggagalkan rencana aksi membahayakan keamanan kerajaan oleh 16 anggota Ikhwanul Muslimin, yang ditangkap atas dugaan pembuatan roket dan kepemilikan bahan peledak. 

Selain Yordania, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi adalah di antara negara-negara yang melarang aktivitas kelompok pergerakan Ikhwanul Muslimin.

Sementara di luar dunia Arab atau Timur Tengah, Austria menjadi negara Eropa pertama yang melarang Ikhwanul Muslimin berdasarkan undang-undang antiterorisme baru yang diadopsi oleh Parlemen Austria pada 8 Juli 2021. (Ahram Online/Reuters/The National/B-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |