Wakil Ketua Komisi XII DPR Sebut Penambahan Aditif Tidak Mengubah Nilai Oktan

2 weeks ago 16
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sebut Penambahan Aditif Tidak Mengubah Nilai Oktan Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).(Antara)

RAPAT Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII menyimpulkan penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa mengubah angka oktan (RON). Penambahan aditif, hanya meningkatkan kualitas BBM. Kesimpulan itu diperoleh setelah Komisi XII mendengarkan penjelasan Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan juga pimpinan SPBU swasta lain seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo.

"Komisi XII DPR RI memahami paparan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Presdir Mobility Shell Indonesia, Presdir PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presdir PT AKR Corporindo Tbk, Dirut PT Exxonmobil Lubricant Indonesia, dan Dirut PT Vivo Energy Indonesia, terkait mekanisme penambahan zat aditif dan pewarna yang bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan tak mengubah nilai oktan (RON),” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi yang memimpin sidang.

Bambang juga mengatakan, bahwa tidak ada RON oplosan karena penambahan zat aditif memang tidak mengubah RON. ”Ini sepakat semua, swasta dan pemerintah yang hadir di sini. Pengawasan melalui Lemigas juga sama, Shell, AKR, Vivo, juga diawasi Lemigas. Exxon dan Pertamina juga sama. Tidak ada perbedaan. Mudah-mudahan publik bisa tercerahkan bahwa yang dijual Pertamina adalah RON 90 Pertalite, RON 92 adalah Pertamax, dan RON 98 Pertamax Turbo,” kata Bambang.

Analoginya, imbuh Bambang, semua RON 92 pasti sama. Tinggal bagaimana memolesnya. Jangan dipersepsikan RON-nya itu jadi berbeda. ”Penambahan zat aditif tidak dapat digolongkan sebagai pengoplosan karena tidak akan mengubah RON, hanya mengubah keunggulan. Patra Niaga hanya punya fasilitas blending aditif, bukan fasilitas blending mengubah RON,” tuturnya.

Pada RDP yang berlangsung di Gedung DPR Senayan, Rabu (26/2) itu, para anggota Komisi XII memang banyak bertanya soal penambahan zat aditif pada BBM. Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN, misalnya, meminta penjelasan mengenai injeksi pewarna dan penambahan zat aditif. Penambahan pewarna menurutnya digunakan untuk membedakan jenis produk. ”Kami percaya produk yang diterima Terminal BBM Pertamina, sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Aqib.

Aqib juga meminta Pertamina Patra Niaga untuk terus meningkatkan komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan komitmen tehadap spesifikasi produk sesuai kebutuhan konsumen. ”Biar tidak terjadi salah paham di masyarakat, Saya kira perlu dijelaskan. Karena memang kalau campuran atau oploson pasti mesin mobil cepat rusak. Tetapi faktanya kendaraan yang kita pakai masih aman-aman saja. Masih bagus,” kata Aqib.

Pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan dalam pelayanan pada masyarakat, terdapat uji sampling yang dilakukan Kementerian ESDM dalam hal ini Lemigas. Uji sampling dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

"Itu rutin dilakukan dan kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Lemigas untuk melakukan uji atas kualitas produk yang kami pasarkan,” jelas Mars Ega.

Mars Ega juga mengatakan Pertamina Patra Niaga tidak punya fasilitas blending untuk mengubah RON. ”Hanya warna dan aditif,” kata dia.

Tidak hanya produk Pertamina Patra Niaga, penambahan aditif dan pewarna juga dilakukan seluruh SPBU swasta. Tetapi memang hanya untuk meningkatkan kualitas, tidak bisa mengubah angka oktan.

"Zat aditif itu fungsinya menambahkan value. Setiap badan usaha punya keunggulan masing-masing dan itulah tujuan dari aditif tersebut. Dan kalau dari Shell, oktannya tetap. Kami tidak mengubah RON. Karena sepengetahuan saya, zat aditif itu untuk menambah value, bukan untuk mengubah RON,” kata Presdir Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian.

BP-AKR dan Vivo pun berpendapat sama. Penambahan aditif ditujukan untuk meningktkan kualitas BBM, tidak bisa mengubah RON. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |