Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah marah karena pernyataan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang menyinggung masa lalunya sebagai mantan narapidana. Dia menilai pernyataan Hasbi merupakan penghinaan.
"Ketika dia (Hasbi) menyebut, misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah, itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk, mau sampaikan ke Bupati, jangan ngomong seperti itu," kata Amir seperti dikutip Detik, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan, pernyataan Hasbi pada saat acara halalbihalal di lingkungan Pemkab Lebak tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai wakil bupati. Dia merasa terhina atas pernyataan tersebut.
"Saya merasa terhina saat itu karena di khalayak umum dia bicara pribadi, dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, makanya spontan saya ingin peringatkan," ucapnya.
Amir mengaku sering mendapatkan sindiran keras dari Hasbi. Bahkan, katanya, kepala dinas dan para ASN juga mengalami hal serupa.
"Ini kedua kalinya dan mungkin kalau di beberapa dinas sebenarnya sering ngomong-ngomong kasar seperti ini. Yang tidak layaklah bahasa-bahasa itu disampaikan dalam sebuah rapat," ungkapnya.
Amir menilai saat ini progres pembangunan infrastruktur di wilayah Lebak sudah baik. Namun, menurutnya, sikap Bupati Hasbi bisa berdampak buruk pada citra pemerintahan.
"Dibandingkan dengan daerah lain, kita bagus, jalan kota kita bagus, pengairan bagus, jalan desa, jalan kabupaten bagus, komposisi APBD kita bagus dibandingkan dengan daerah lain yang setara dengan kita. Tapi, karena koordinasinya kurang, banyak pidato yang menyakitkan, yang bagus jadi jelek akhirnya," ucapnya.
Ketegangan antara Bupati dan Wabup Lebak terjadi saat kegiatan halalbihalal digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3). Awalnya, Hasbi memberikan sambutan dan arahan kepada ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasbi kemudian menyinggung wewenang jabatan wabup yang, menurutnya, Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas. Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, wabup memiliki batasan dalam melakukan koordinasi dengan jajaran OPD.
"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," kata Hasbi dalam sambutannya.
Setelah itu, Hasbi menceritakan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," kata Hasbi di depan Amir.
Baca berita selengkapnya di sini.
(detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2















































