Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang meringankan Ibam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya dia belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis- bukan perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar perannya secara struktural berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Sementara hal memberatkan adalah perbuatan Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO). Keduanya memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran.
Harga Chromebook yang disodorkan Ibam, kata Andi, hanya mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.
Adapun putusan hakim tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































