UU TNI Dibawa ke MK oleh Prajurit Aktif, Ini Respons Kementerian Pertahanan

10 hours ago 8
UU TNI Dibawa ke MK oleh Prajurit Aktif, Ini Respons Kementerian Pertahanan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Metro TV)

KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) buka suara soal langkah guru besar Universitas Pertahanan yang merupakan prajurit TNI aktif, Kolonel Sus Mhd Halkis, untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Meski sudah dicabut, permohonan itu dinilai tak etis.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengatakan seorang prajurit TNI aktif seyogianya menyerahkan diri masing-masing kepada negara.

"Sehingga kurang etis seorang prajurit aktif menyuarakan hal yang mengkritisi undang-undang yang mengatur dirinya sendiri," kata Frega di Jakarta, Jumat (25/4).

Menurutnya, lain cerita jika pengajuan uji materi UU TNI itu dilakukan oleh seorang purnawirawan. Sebab, pensiunan TNI sudah mengemban status sebagai masyarakat sipil. Frega juga sudah mendapatkan informasi bahwa permohonan yang diajukan Haklis telah dicabut.

Permohonan uji materi itu dicabut lantaran sudah kehilangan objek setelah DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU TNI yang kemudian bernomor 3/2025. Kendati demikian, kuasa hukum Halkis, Izmi Waldani, mengatakan bahwa pencabutan permohonan tak menghapus atau menggugurkan hak konstitusional kliennya untuk mengajukan kembali permohonan uji materi UU Nomor 3/2025.

"Pencabutan juga membuka ruang reflektif bagi kami sebagai pemohon untuk mempertegas dan mengkalibrasi kedudukan hukum yang paling tepat, apakah mewakili perseorangan sebagai warga negara ataukah dalam kapasitas kelembagaan akademik atau struktural," terangnya.

Diketahui, Halkis mengajukan tiga pasal untuk diujimaterikan di MK. Ketiganya adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang pofesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 terkait larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif, serta Pasal 47 ayat (2) soal sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.

Permohonan diajukan pada 13 Maret lalu. Namun, DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan UU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34/2004 itu pada 20 Maret, atau sepekan setelah permohonan Halkis didaftarkan. UU TNI baru itu lantas dinomori sebagai UU Nomor 3/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |