
Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta para Anggota DPR yang dinilai tidak transparan.
Melansir laman resmi MK, pada Senin (27/4), gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu, diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.
Pada dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD 1945.
Pemohon beralasan pengesahan RUU TNI yang dibahas dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dikatakan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
“Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud,” ujar pemohon.
Selain itu, para pemohon juga merasa berhak untuk menuntut ganti rugi mengenai pengesahan revisi UU TNI tersebut.
“Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian,” jelasnya.
Menurut pemohon, hal itu beralasan sebab mereka telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang tidak partisipatif dan menyimpang.
“Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya,” ujar pemohon.
Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945,” katanya.
Selain itu, pemohon meminta agar MK dapat menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali,” jelasnya.
MK juga diminta untuk memerintahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan UU TNI tersebut.
“Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen,” pungkas pemohon. (Dev/P-1)