Ustaz Pesantren di Sidoarjo Tersangka Perkosa Santriwati di Bawah Umur

6 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur.

Pelaku berinisial UJF (30) merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban, merupakan pelajar berusia 11 tahun asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, peristiwa itu terjadi saat UJF memerintahkan santriwatinya untuk kerja bakti membersihkan gudang pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah kegiatan bersih-bersih itu, pelaku meminta korban untuk membersihkan ruangan gudang di lantai dua gedung pesantren, seorang diri.

"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati menceritakan kejadian itu, Kamis (9/7).

Di gudang itulah, pelaku UJF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Lelaki yang sudah beristri itu juga mengancam korban agar tidak menceritakan perlakukan yang dialaminya itu kepada siapapun.

"Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ucapnya.

Rohmawati mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan UJF sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Lokasinya selalu sama, di sebuah ruangan pada lantai dua gudang pondok pesantren tempat pelaku mengajar.

Pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai ustaz untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi menyebut motif pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban.

"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," imbuh Rohmawati.

Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo dengan Nomor Laporan Polisi: No LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim pada 25 Maret 2026.

Usai melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohmawati.

Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |