Tim Advokasi Reformasi Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU TNI ke MK

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan kesimpulan dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/4).

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan kembali alasan pihaknya mengajukan uji materi tersebut pada pokoknya adalah agar reformasi sektor keamanan di tubuh TNI bisa terwujud.

"Ada beberapa hal yang kami ingin sampaikan bahwa kesimpulan kami, kami sampaikan berdasarkan dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang kemudian diperkuat dengan keterangan-keterangan ahli yang pada intinya kami menginginkan adanya reformasi sektor keamanan di tubuh TNI kita," ujar Hussein di Kantor MK, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Ardi Manto Adiputra sebagai Direktur Imparsial menjelaskan poin-poin ketentuan di UU TNI yang dilakukan pengujian. Ardi mengatakan pihaknya ingin di masa yang akan datang tidak ada lagi prajurit terlibat atau ikut campur dalam urusan pemerintahan sipil.

Dia mengatakan pada saat ini, militer terlibat terlalu jauh dalam berbagai urusan sipil. Dia menyebut kondisi itu sebagai kembalinya dwifungsi militer.

Kemudian, Ardi menyinggung peniadaan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer. Salah satu ketentuan yang diubah oleh UU TNI adalah ketentuan Pasal 7 ayat (4) yang mendelegasikan pelaksanaan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) kepada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, tanpa melibatkan DPR.

Padahal, konstitusi secara tegas mengatur setiap pengerahan kekuatan militer harus melalui keputusan politik negara (Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945).

Dengan pendelegasian tersebut, fungsi checks and balances DPR terhadap Presiden sebagai panglima tertinggi TNI menjadi terhapus.

"Yang ketiga, agar tidak ada lagi militer aktif yang menduduki berbagai jabatan sipil yang bukan atau tidak ada kaitannya dengan urusan-urusan pertahanan negara," tambah Ardi.

Hal lain yang hendak diwujudkan melalui uji materi ini adalah terkait dengan pembinaan karier dan kepangkatan di militer secara adil dan akuntabel.

"Nah, Undang-undang TNI yang baru yang kami gugat ini bersifat diskriminatif dalam sistem pembinaan karier dan kepangkatan prajurit TNI, karena lebih condong memberikan ruang yang begitu luas kepada prajurit militer dengan pangkat tertentu yaitu bintang satu sampai bintang empat, yang memperpanjang masa pensiun mereka secara diskriminatif dan tidak adil," imbuhnya.

"Dan yang kelima, tujuan dari Judicial Review (uji materi) kami agar tidak ada lagi prajurit militer yang melakukan kejahatan, ya, itu yang bebas dari hukuman karena masih adanya sistem peradilan, berlakunya sistem peradilan militer," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, berharap MK dapat mengabulkan gugatan uji materi koalisi untuk seluruhnya. Dia berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang baik, adil, serta dapat menjaga muruah konstitusi.

"Kenapa kemudian Mahkamah Konstitusi harus memberikan dan memenangkan atau memberikan keadilan termasuk mengabulkan permohonan dari para Pemohon hari ini? Pertama bahwa perkara ini adalah bukan perkara yang berat, perkara ini adalah perkara yang mudah, perkara yang seharusnya sudah gamblang dan sudah jelas, mengingat bahwa batas antara militer dan sipil itu sudah tegas dan sudah jelas dalam mandat-mandat konstitusional kita," tutur Zainal.

"Terlepas kemudian hari ini ada penyimpangan dan kemudian juga ini saya rasa MK masih ingat benar bagaimana sejarah Orde Baru di masa lalu ketika kemudian kekuasaan menggunakan militer untuk melakukan berbagai penyimpangan yang pada akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Dan saya rasa ini menjadi satu hal yang penting untuk kemudian menjadikan pertimbangan bagi MK," sambungnya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan sebagai janji dari tim advokasi setelah MK menolak permohonan uji formil UU TNI pada Rabu, 17 September tahun lalu.

Permohonan ini merupakan upaya lanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi TNI.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |