Tidak Ada Remisi Langsung Bebas di Lapas Sukamiskin

2 days ago 9
Tidak Ada Remisi Langsung Bebas di Lapas Sukamiskin Suasana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(MI/Susanto)

DARI 288 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), tidak ada yang mendapatkan remisi kebebasan langsung atau remisi II, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Di Lapas Sukamiskin, jumlah keseluruhan narapidana yang beragama Islam sebanyak 388 orang, dan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi berjumlah 288 orang.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Dan dari jumlah tersebut yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 295 warga binaan. Namun, yang disetujui hanya 288 orang," jelas Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, Senin (31/3).

Menurut Benny pada Hari Raya Idul Fitri 14146 Hijriah, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan kebebasan langsung atau remisi khusus II. Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan adalah 15 hari untuk 36 orang, 1 bulan untuk 233 orang, 1 bulan 15 hari untuk 17 orang dan 2 bulan untuk 2 orang.

"Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik dan telah memasuki masa yang ditentukan untuk menerima remisi. Ada juga warga binaan yang tidak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri. Alasan utamanya adalah karena belum menjalani 6 bulan pidana dan bagi warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup," terang Benny.

Benny juga menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut. Selama periode tersebut, keluarga yang berkunjung akan diberikan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

"Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP," sambung Benny. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |