
MANTAN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi. Pun pemberhentian anggota legislatif itu masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, pada Kamis (17/4), atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis.
"Soal keanggotaan masih, kami menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Selasa (22/4).
Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka DPP akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Kemudian, sambung dia, jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian maka pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk permintaan proses pemberhentian.
Meski demikian, Edi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDIP terkait usulan pemberhentian tersebut. "Belum ada, surat (DPP) ke DPRD," katanya.
Sebelumnya, Soleman divonis dua tahun bui atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana, menuturkan putusan vonis itu selesai dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
"Dari tuntutan tim JPU (jaksa penuntut umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," ujar dia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari," katanya. (Ant/P-2)