loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi pembubaran menonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’. Foto: dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi pembubaran menonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Adapun pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial (medsos), lantaran judul film dianggap provokatif.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (13/5/2026).
Dia menuturkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia," jelasnya.
Baca juga: Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan di Sejumlah Daerah, Puan Maharani Buka Suara
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi," imbuhnya.
Dia pun menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. “Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP," ungkapnya.

















































