Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras peradilan militer yang menuntut empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras dengan pidana 2,5 tahun penjara.
TAUD menyebut tuntutan itu kuat aroma impunitas (kebal dari hukum) dan jauh dari rasa keadilan.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," tegas TAUD dalam pernyataan resmi, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TAUD menyatakan kasus ini mengulang kasus-kasus lain di peradilan militer yang melahirkan tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI pelaku kejahatan.
Salah satu kasus serupa ketika Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi, yang menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal. Riza tetap hanya dihukum 10 bulan penjara, sesuai vonis Pengadilan Militer 1-02 Medan 20 Oktober 2025.
Kasus-kasus tersebut, menurut TAUD, memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial.
"Lebih jauh lagi, kondisi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi," tulis TAUD.
"Itulah sebabnya kami sedari awal mendukung penuh sikap Andrie Yunus yang sudah tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya. Apalagi kan dalam perkara ini, baik terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI."
TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer.
Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini.
Menurut TAUD, absennya tuntutan pemecatan semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus memiliki relasi dan kepentingan lebih luas, bukan semata tindakan personal.
Tuntutan ringan terhadap para terdakwa, disebut TAUD merupakan bukti bahwa peradilan militer adalah benalu bagi reformasi peradilan yang telah menjadi agenda Mahkamah Agung yang diperjuangkan sejak tahun 1998.
TAUD memandang penting untuk segera melakukan reformasi terhadap peradilan militer, terutama pembatasan yurisdiksi. Politik hukum pasca reformasi telah mengatur yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya pada tindak pidana militer, bukan terhadap seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
"Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili dalam peradilan umum. Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," tegas TAUD.
Atas hal-hal tersebut, TAUD mendesak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri membuka ruang investigasi terhadap empat TNI penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
Presiden juga perlu segera mendesak revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk mengakomodir yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
"Kami juga mendesak perlunya proses investigasi independen dengan melakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) termasuk untuk melakukan proses perbaikan tata kelola militer yang selama ini menjadi keresahan masyarakat," katanya.
Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi Terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu pagi.
(tim/wis)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
11
















































