
PERJALANAN panjang raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berakhir sudah. Mulai Sabtu (1/3), pabrik yang memperkerjakan lebih dari 10.000 karyawan itu akan berhenti beroperasi. Jumat (28/2) ini menjadi hari terakhir kerja bagi 8.475 pekerja yang tersisa.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, pada hari terakhir kerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.
Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto yang mendirikan pabrik itu pada tahun 1978. Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di seragam rekan kerja.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono mengatakan, para buruh masih menunggu dipenuhinya hak mereka usai tim kurator kepailitan yang ditunjuk PN Semarang mengambil opsi PHK karyawan terhadap perusahaan tersebut. Hak pekerja itu di antaranya pesangon dan uang jasa.
"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.
Meski demikian, sampai dengan saat ini, ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.
"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kamis (27/2), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, mengatakan kurator kepailitan telah menyurati pihaknya dan memutuskan pemberhentian terhadap 8.475 karyawan PT Sritex. Keputusan PHK itu mulai berlaku pada 26 Februari 2025.
"Namun demikian, aktivitas operasional Sritex baru tutup permanen pada 1 Maret 2025. Tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi kepada kami. Surat berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," ungkap Sumarno.
Ia menjelaskan, opsi PHK diambil oleh tim kurator kepailitan ketika bertemu manajemen Sritex, selaku debitur yang sudah dipailitkan oleh PN Niaga Semarang. Putusan itu bahkan telah berstatus inkrah setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex.
"Kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari 2025, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Jadi para pekerja masih bekerja hingga Jumat (28/2)," tegas Sumarno.
Ia menambahkan, para pekerja yang terkena PHK akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah maksimal selama enam bulan. (Ant/E-1)