Soal PHK Sritex, Menaker Yassierli: Harus Optimis, Negara Hadir

2 weeks ago 17
 Harus Optimis, Negara Hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Dok. Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan agar para karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap optimis di tengah gelombang pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi. Ia mengatakan Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya terkait PHK Sritex.

Hal itu dilakukan untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya untuk yang terkena PHK Sritex.

"Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," imbuh Yassierli, Jumat, (28/2).

"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," kata Yassierli.

Selain itu, Yassierli mengatakan, Kemnaker juga akan melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Yassierli menyebut, pihaknya telah menyiapkan langkah sebagai antisipasi terjadinya PHK Sritex. Ia mengatakan, pemerintah sejak Oktober 2024 telah berkomunikasi dengan pihak Sritex.

Selain itu, sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan serikat pekerja dan dinas ketenagakerjaan setempat. Ia mengatakan, komunikasi dengan pihak-pihak itu dilakukan untuk memastikan hak-hak para pekerja yang terkena PHK dipenuhi.

"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |