loading...
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyoroti pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengenai tuntasnya kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998. Menurut mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu, pemerintah harus menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan lunas, agar publik tidak menangkap kesan bahwa seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai.
Adapun Suahasil menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Dalam kesempatan itu, Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998.
Obligasi rekapitalisasi, menurut Suahasil, telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI). “Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah BLBI lunas menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno, Selasa (22/9/2026).
Baca juga: Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Total Capai Rp640 Triliun
Surat utang yang dimaksud merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang lahir dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Pelunasan kewajiban pemerintah tersebut berbeda dengan hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI yang selama ini dikejar pemerintah melalui Satgas BLBI.
Doktor Lulusan Universitas Airlangga Surabaya (Unair) ini mengingatkan pemerintah sendiri sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan berkas debitur.
Menurut Hardjuno, keberadaan hak tagih tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI. “Pertanyaannya sederhana, kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.


















































